Bagaimana mengucapkan salam pada majelis yang di situ terdapat muslim dan non muslim? Apakah kita mengucapkan salam, atau membiarkannya? Karena ada hadits larangan memulai mengucapkan salam pada non muslim.
وعن أُسَامَة – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّ عَلَى مَجْلِسٍ فِيهِ أخْلاَطٌ مِنَ المُسْلِمِينَ وَالمُشْرِكينَ – عَبَدَة الأَوْثَانِ – واليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِم النبيُّ- صلى الله عليه وسلم –
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati suatu majelis yang di situ bercampur antara muslim, orang musyrik -penyembah berhala-, dan orang Yahudi. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka. (HR. Bukhari no. 6254 dan Muslim no. 1798).
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan disunnahkan jika melewati majelis yang bercampur antara muslim dan non muslim untuk tetap mengucapkan salam untuk maksud umum dengan diniatkan salam tersebut untuk muslim. (Al Adzkar, hal. 464).
Penjelasan di atas tidak bertentangan dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167). Hadits Abu Hurairah ini umum, sedangkan hadits Usamah di atas bersifat khusus. Hadits Abu Hurairah menunjukkan tidak boleh memulai salam pada non muslim tanpa ada sebab apa-apa dan juga tanpa ada hajat. Demikian kata Ath Thobari sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11: 39-40.
Namun jika seseorang mengucapkan salam pada non muslim yang tidak memasukkan non muslim dalam salam tersebut seperti dengan ucapan “Assalamu ‘alainaa wa ‘ala ‘ibadillahish sholihin” (keselamatan bagi kami dan bagi orang-orang yang sholeh), seperti ini boleh. Sebagaimana pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam pernah menulis surat pada Heraklius dan mengucapkan salam “Salamun ‘ala manit taba’al huda” (keselamatan bagi yang mengikuti petunjuk). Lihat penjelasan dalam Al Fath, 11: 40.
Semoga sajian di pagi ini bermanfaat.
Referensi:
Al Adzkar An Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: ‘Amir bin Ali Yasin, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.
Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat tahun 1432 H.
Selesai disusun di Warak, Girisekar, di pagi hari penuh berkah, 1 Rabi’uts Tsani 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom